LAMPUNG, KOMPAS.TV Satuan Reskrim Polsek Natar, meringkus seorang pria yang melakukan perampasan ponsel secara paksa di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. <br /> <br />Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku atas nama Firdaus memepet korbannya dan berpura-pura mengeluarkan senjata dari dalam sakunya guna menakut-nakuti korban. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung mengambil paksa ponsel korbannya yang diketahui masih anak-anak. <br /> <br />"Saya ambil ponselnya sendiri dan saya lihat juga kan masih anak-anak. Jadi, saya takut-takutin. Lalu, saya langsung kabur." Kata Firdaus. <br /> <br />Pascaaksi premanisme yang dilakukan, tak kurang dari 1x24 jam Firdaus langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolsek Natar untuk dilakukan pemeriksaan. <br /> <br />Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. <br /> <br />"Kita berhasil menangkap pelaku curas dengan modus memepet korban dan melakukan ancaman. Pelaku juga sempat berpura-pura mengeluarkan senjata agar korban takut." Ujar Kompol Handy. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya dan terpaksa melakukan pemalakan lantaran desakan kebutuhan ekonomi. <br /> <br />Atas aksi premanisme yang dilakukan, tersangka harus mendekam dibalik penjara dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. <br /> <br />#aksipremanisme #diringkus #lampungselatan <br /> <br />
