JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. <br /> <br />Namun hal itu berbeda dengan vonis hakim, Senin (23/8/2021). <br /> <br />Lebih berat 1 tahun, Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan untuk Mantan Mensos Juliari P Batubara. <br /> <br />Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Dalam bacaan dakwaan Juliari dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. <br /> <br />"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim Damis. <br /> <br />Video Editor: Vila <br /> <br />
