KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana bansos corona. Vonis ini hanya terpaut satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa. <br /> <br />Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim menjatuhkan denda kepada Juliari Batubara sebesar Rp 500 juta dan juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai Rp 32.4 miliar. <br /> <br />Seusai persidangan, Juliari Batubara tidak memberi komentar atas putusan hakim 12 tahun penjara. <br /> <br />Penasihat hukum Juliari menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Terkait putusan hakim, kuasa hukum mempersoalkan fakta hukum soal pemberian uang terkait bansos corona. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />