Surprise Me!

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Koruptor Bansos Seharusnya Dihukum Seumur Hidup

2021-08-24 44 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. <br /> <br />Vonis ini lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. <br /> <br />Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dapat membuktikan dakwaan jaksa KPK atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, juliari batubara. <br /> <br />Terlebih, hakim juga memberikan hukuman tambahan selain vonis 12 tahun penjara. <br /> <br />Selanjutnya, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim, untuk menentukan langkah berikutnya. <br /> <br />Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan denda, kepada Juliari Batubara, sebesar 500 juta rupiah. <br /> <br />Hakim juga mewajibkan Juliari, membayar uang pengganti sebesar 14,5 miliar rupiah. <br /> <br />Bahkan hakim juga mencabut hak politik Juliari, selama 4 tahun. <br /> <br />Hukuman ini diterapkan setelah Juliari selesai, menjalani pidana pokok. <br /> <br />Seusai persidangan, Juliari Batubara tak memberi komentar atas putusan hakim 12 tahun penjara. <br /> <br />Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. <br /> <br />Terkait putusan hakim, Kuasa Hukum Juliari mempersoalkan fakta hukum soal pemberian uang terkait bansos. <br /> <br />Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, tidak masuk akal, dan melukai hati para korban korupsi bansos. <br /> <br />Seharusnya Juliari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Juliari P Batubara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yakni menerima suap sebesar 32,4 miliar rupiah dari para rekanan penyedia bansos covid-19 di Kementerian Sosial. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon