Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden no. 69 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014.<br /><br />PP ini menjadi perhatian publik, karena salah satu pasal di dalamnya mengatur formulasi harga BBM.<br /><br />Hal ini mengakibatkan, formulasi harga akan mengalami perubahan, termasuk eceran jenis BBM tertentu (JBT) seperti solar dan minyak tanah.
