KOMPAS.TV - Selain hukuman selama 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus suap dana bansos, amat putusan majelis hakim kini jadi sorotan banyak pihak. <br /> <br />Dalam putusannya, majelis hakim menyebut hal yang meringankan Juliari adalah terdakwa telah menderita karena dimaki dan dihina oleh masyarakat. <br /> <br />Pertimbangan hakim ini menuai sejumlah kritik, salah satunya dari koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. <br /> <br />Bagi Boyamin, pertimbangan hakim tersebut tak masuk akal. Juliari menurut Boyamin dapat dihukum seberat-beratnya. <br /> <br />Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Malam, mengatakan belum ada aturan yang definitif membuat hakim bebas dalam menentukan hal yang meringankan atau memberatkan dalam sidang. <br /> <br />Juliari Batubara dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. <br /> <br />Namun, pengadilan tipikor menilai, Juliari secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi menerima suap sebesar 32,4 miliar rupiah dari rekanan penyedia bansos covid-19 di Kementerian Sosial. <br /> <br />
