KOMPAS.TV - Selain vonis 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 14 miliar lebih, pertimbangan meringankan hukuman eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, dari majelis hakim, juga dikritik publik. <br /> <br />Majelis hakim memvonis Juliari Batubara terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 12 tahun atau lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. <br /> <br />Namun yang menjadi sorotan publik, yakni saat hakim ketua menyebut hal yang meringankan Juliari Batubara adalah karena terdakwa telah menderita dimaki dan dihina oleh masyarakat. <br /> <br />Majelis hakim sebelumnya memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Juliari juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.59 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
