SUMBAR, KOMPAS.TV - Ombudsman RI kantor perwakilan Provinsi Sumatera Barat berencana memanggil Gubernur Sumatera Barat untuk klarifikasi soal surat minta sumbangan. <br /> <br />Ombudsman menilai ada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan yang tidak masuk ke dalam perencanaan pemerintah daerah. <br /> <br />Ombudsman kantor perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyebut, surat permohonan sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi jelas tidak berdasar pada perencanaan daerah. <br /> <br />Ada indikasi penyelewengan wewenang dengan adanya permintaan dari sekelompok orang melalui proposal yang diajukan dan bertanda tangan gubernur. <br /> <br />Menurut Ombudsman, sebagai pimpinan daerah gubernur dianggap tidak memahami secara baik menjalankan wewenangnya. <br /> <br />Untuk itu Ombudsman akan menyurati dan memanggil gubernur sumbar guna meminta penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang akan terjadi. <br /> <br />