Surprise Me!

Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Polisi

2021-08-25 45 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV Ratusan bungkus rokok ilegal dari gudang, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (22/8) lalu. <br /> <br />Gudang rokok ilegal sekaligus sebagai toko penjualan ini, diketahui merupakan milik warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. <br /> <br />Dari pengungkapan oleh kepolisian, ditemukan ribuan bungkus rokok dengan lima jenis merek dagang yang berbeda dan sudah diperjualbelikan sejak tiga bulan terakhir di wilayah Kota Bandar Lampung. <br /> <br />Menurut Kompol Resky Maulana selaku Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini berawal dari laporan warga. <br /> <br />"Dari informasi sudah tiga bulan diperjual belikan oleh pelaku. Sementara, untuk peredaran rokok ilegal sendiri diketahui masih di seputaran wilayah Bandar Lampung." Ujar Resky. <br /> <br />Atas kasus tersebut, satu pelaku pemilik gudang rokok ilegal berinisal P diamankan kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara <br /> <br />Kini barang bukti ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai, beserta satu orang pelaku telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti. <br /> <br />#rokokilegal #diamankan #bandarlampung <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon