KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu langkah Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam menyikapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat. <br /> <br />Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, putusan hakim kepada Juliari dalam kasus korupsi bantuan sosial covid-19 sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Alex mengatakan, KPK hanya akan mengajukan banding jika pihak Juliari lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. <br /> <br />Selain hukuman selama 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, dalam kasus suap dana bansos, amat putusan Majelis Hakim kini jadi sorotan banyak pihak. <br /> <br />Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Juliari adalah terdakwa telah menderita karena dimaki dan dihina oleh masyarakat. <br /> <br />Pertimbangan hakim ini menuai sejumlah kritik, salah satunya dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. <br /> <br />Bagi Boyamin, pertimbangan hakim tersebut tak masuk akal. Juliari menurut Boyamin dapat dihukum seberat-beratnya. <br /> <br />Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dalam program Sapa Indonesia malam, mengatakan, belum ada aturan yang definitif, membuat hakim bebas dalam menentukan hal yang meringankan atau memberatkan dalam sidang. <br /> <br /> <br />