RIAU ONLINE,PEKANBARU -Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang mahasiswa yang berkuliah di Turki karena palsukan hasi swab PCR.<br /><br />Dua pelaku inisial, AD dan NA ditangkap aparat satreskrim Polresta Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.<br /><br />"Ada dua orang tersangka yang diamankan karena terlibat dalam pemalsuan dokumen bebas Covid-19 inisial NA (22) dan AD (21)," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Rabu, 25 Agustus 2021.<br /><br />Mantan DirpamObvit Polda Riau ini juga mengatakan kronologis pemalsuan dokumen bebas Covid-19 ini.<br /><br />"Mereka berdua ini meminta tolong kepada temannya yang kuliah di Turki untuk memalsukan dokumen bebas Covid-19, selanjutnya setelah surat tersebut selesai filenya dikirim lewat WhatsApp," terang Kombes Pria Budi.<br /><br />Sementara itu, NA mengatakan, dirinya nekat memalsukan hasil swab PCR untuk terbang ke Jakarta.<br /><br />“Karena tiga minggu yang lalu kita cek harga PCR itu sekitar Rp 1,2 juta, menurut kita itu kemahalan, jadi kita minta tolong dengan teman di Turki,” jelasnya.<br /><br />Kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/read/2021/08/25/mahasiswa-kuliah-di-turki-palsukan-surat-pcr-karena-tes-swab-terlalu-mahal<br /><br />#riauonline<br />#palsukantestswab<br />#mahasiswaturki
