KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kembali menyelamatkan 33 calon pekerja migran ilegal dari dua lokasi penampungan di Bekasi dan Tangerang. <br /> <br />Menurut rencana, mereka akan diperkerjakan di sejumlah negara namun hingga kini mereka belum kunjung diberangkatkan padahal mereka telah menyetorkan sejumlah uang. <br /> <br />33 pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari penampungan di kawasan Bekasi dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. <br /> <br />Para TKI ilegal ini sudah berada di tempat penampungan ilegal selama kurang lebih 2 pekan namun hingga kini mereka belum kunjung diberangkatkan. <br /> <br />Mereka langsung dibawa petugas ke rumah perlindungan BP2MI di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. <br /> <br />Dari 33 migran ilegal ini, dua orang di antaranya akan diberangkatkan ke Qatar sebagai asisten rumah tangga. <br /> <br />Sedangkan 31 lainnya akan diberangkatkan ke polandia sebagai pekerja peternakan atau perkebunan. <br /> <br />Sebelum diberangkan, mereka diminta menyetorkan sejumlah uang oleh perusahaan penyalur tenaga kerja illegal. <br /> <br />Mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. <br /> <br />Mereka dijanjikan akan mendapat gaji sebesar sepuluh hingga Rp 15 juta. <br /> <br />Setelah melakukan pendataan, BP2MI akan memulangkan 33 tenaga kerja migran ilegal ke kampung halaman masing-masing. <br /> <br />Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke polisi oleh bp2mi untuk menungkap jaringan perusahaan penyalur tenaga illegal. <br /> <br />
