Surprise Me!

Jadi Tersangka, M Kece Terancam Pidana Hingga 6 Tahun Penjara

2021-08-25 62 Dailymotion

JAKARTA,KOMPAS.TV Penyidik Bareskrim Polri menangkap Youtuber M kece di tempat persembunyiannya di wilayah Bali pada Selasa Malam (24/8) <br /> <br />Ditetapkan sebagai tersangka, M Kece kini telah berada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Dalam konferensi pers, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan M Kece akan dijerat pasal 28 Juncto pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. <br /> <br />Selain itu, M Kece juga dijerat pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. <br /> <br />Menurut Rusdi, Sejak Video bermuatan penistaan agama viral di Masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali. <br /> <br />"dilihat dari persitiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengkalrifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,"Ujar Rusdi. <br /> <br />Polisi juga telah mengamankan bukti awal berupa video M Kece dan telah memeriksa saksi pelapor, saksi ahli terdiri darai saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Galih <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon