MALANG, KOMPAS.TV-Polisi telah melakukan pemeriksaan pada tiga korban akun fetish mukena di Kota Malang. <br /> <br />Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan pidana pelanggaran UU ITE dengan melibatkan para ahli. <br /> <br />Perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu (25/08/2021). <br /> <br />Kapolresta menyampaikan polisi telah melakukan pemeriksaan tiga korban akun fetish mukena, yang sebelumnya diunggah di media sosial twiter. <br /> <br />"Kami membutuhkan keterangan dari ahli untuk menentukan adanya pelanggaran UU ITE, mempelajari komen-komen di akun tersebut. Kita butuh ahli bahasa" terang Kapolresta. <br /> <br />Polisi juga meminta korban lainnya tidak takut melapor. <br /> <br />Polisi juga bersedia melakukan upaya jemput bola. <br /> <br />#fetishmukena #korbanfetish <br /> <br />
