JAKARTA, KOMPAS.TV Muhammad Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/8) <br /> <br />M Kece tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.17 usai sebelumnya ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bali. <br /> <br />Usai turun dari mobil, M Kece terlebih dahulu melambaikan tangan dan menyapa ke arah wartawan. Sambil berjalan, ia juga mengenalkan dirinya. <br /> <br />"Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece. <br /> <br />Penyidik langsung menggiring Muhammad Kece kedalam gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan M Kece ditangkap usai video unggahannya mengandung unsur penistaan Agama Islam membuat gaduh di masyarakat. <br /> <br />Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidanya bisa enam tahun penjara. M Kece juga dapat dijerat dengan peraturan lainnya yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Galih <br /> <br />