Surprise Me!

YouTuber Muhammad Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Penjara

2021-08-26 73 Dailymotion

KOMPAS.TV - YouTuber Muhammad Kece jadi tersangka kasus penodaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis. <br /> <br />Kini Muhammad Kece tengah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. <br /> <br />YouTuber Muhammad Kece yang terlibat dalam kasus penodaan agama ditangkap polisi. <br /> <br />Muhammad Kece tiba di Bareskrim Rabu (25/08) kemarin setelah sebelumnya bersembunyi di Kabupaten Badung, Bali. <br /> <br />Status hukum kece yang awalnya terlapor kini naik menjadi tersangka. <br /> <br />Tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa penyidik terkait kontennya di akun berbagi video YouTube. <br /> <br />Karopenmas Mabes Polri menyebut, tersangka sempat kabur sehingga polisi langsung melakukan penangkapan. <br /> <br />Ia bahkan tidak mau memberikan klarifikasi tentang videonya yang membuat gaduh. <br /> <br />Akibat perbuatannya Kece diancam hukuman hingga 6 tahun penjara. <br /> <br />Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap Muhammad Kece yang diduga melakukan penodaan agama. <br /> <br />MUI berharap polisi bisa memproses kasus dugaan penodaan agama Muhammad Kece sesuai aturan berlaku. <br /> <br />Sementara, pelapor kasus ini meminta Kementerian Komunikasi dan Informartika menurunkan video yang diunggah tersangka. <br /> <br />Pelapor yang mengatasnamakan Kongres Pemuda Indonesia juga meminta polisi mengungkap sejumlah pihak yang berada di belakang tersangka. <br /> <br />Selain menodai agama, polisi juga diminta untuk mengusut donasi yang dilakukan tersangka. <br /> <br />Sebelumnya dalam video Muhammad Kece melakukaan penodaan agama dengan mengubah ucapan salam dan menghina Nabi Muhammad. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon