Mural karya Yogya Street Art yang dibuat di bawah Jembatan Kleringan dihapus oleh Satpol PP. Belum 24 jam mural selesai dibuat, petugas langsung menghapus mural tersebut dengan cat putih.<br /> <br /><br /> <br />Mural bernuansa provokatif ini dinilai membahayakan dan melanggar peraturan daerah setempat. Aksi vandalisme dinilai menimbulkan dampak buruk bagi keindahan kota.<br /> <br /><br /> <br />Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak membuat mural provokatif karena pemerintah tengah berfokus menangani pandemi dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 4.<br />Belum 24 Jam, Mural Karya Yogya Street Art Dihapus Satpol PP
