KOMPAS.TV - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memperbolehkan daerah yang berada di PPKM level 1 hingga 3 menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. <br /> <br />Vaksinasi siswa tidak menjadi syarat untuk pembelajaran tatap muka. <br /> <br />Namun tiap daerah berhak menetukan syarat-syarat apa saja yang wajib dipenuhi sekolah sebelum menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas. <br /> <br />Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memperbolehkan daerah yang berada di PPKM level 1 hingga 3, menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. <br /> <br />Pernyataan Menteri Nadiem disampaikan saat menghadiri rapat bersama dengan Komisi X DPR RI. <br /> <br />Ia mengatakan, persyaratan vaksinasi tidak diwajibkan bagi siswa agar dapat sekolah tapi tenaga pendidik wajib sudah divaksin secara lengkap. <br /> <br />Di Jakarta, Pemprov DKI berencana menggelar pembelajaran tatap muka pada tanggal 30 Agustus 2021 mendatang dengan melibatkan sebanyak 610 sekolah. <br /> <br />610 sekolah tersebut merupakan sekolah yang sebelumnya sudah melakukan uji coba. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta berharap proses pembelajaran tatap muka dapat berjalan sesuai rencana agar sekolah dapat berjalan normal pada bulan Januari 2022 mendatang. <br /> <br />Berbeda dengan Jakarta, hingga saat ini pemerintah Kota Surabaya belum menentukan kapan waktu pembelajaran tatap muka akan dilakukan. <br /> <br />Senin pekan depan, Pemkot Surabaya baru akan menggelar rapat koordinasi dengan pakar hingga ahli epidemiologi. <br /> <br />Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, vaksinasi bagi guru di Surabaya telah tuntas 100 persen. <br /> <br />Banyak hal yang harus dipersiapkan sekolah sebelum benar-benar menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. <br /> <br />Yang terpenting adalah, sekolah harus bisa memastikan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dan diiringi oleh pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat oleh semua warga sekolah. <br /> <br />