LAMPUNG, KOMPAS.TV Satuan Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan pelaku pembobol gerai telepon di kawasan Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. <br /> <br />Pelaku yang berjumlah tiga orang ini, diketahui atas nama Dodi Saputra, Wahyu Pratama, dan HR yang nekat masuk dengan menjebol atap plafon. <br /> <br />Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggasak sejumlah telepon genggam, serta uang tunai dari dalam gerai ponsel. <br /> <br />Beruntung, CCTV yang terpasang di lokasi merekam aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku. <br /> <br />Polisi yang bertindak cepat, langsung memburu ketiga pelaku yang diamankan di kediamannya masing-masing, yakni di kawasan Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus. <br /> <br />Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam unit ponsel hasil curian, uang tunai senilai satu juta rupiah, dan satu unit sepeda motor. <br /> <br />"Modus yang digunakan adalah dengan menjebol plafon. Sementara, untuk hasil curian dipergunakan pelaku untuk foya-foya," Ujar Iptu Musakir. <br /> <br />Atas kejahatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br />Sementara, dari catatan kepolisian dua pelaku di antaranya diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama. <br /> <br />#cctv #aksipembobolan #tanggamus <br /> <br />
