KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tidak memenuhi panggilan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Kamis kemarin (26/8). <br /> <br />Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, Tommy hanya diwakilkan kuasa hukumnya dalam pemanggilan di kantor DJKN. <br /> <br />Dengan demikian, Tommy sudah 3 kali tidak datang, memenuhi panggilan Satgas BLBI. <br /> <br />Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, menyebut proses penagihan jumlah piutang negara senilai 2,6 triliun rupiah masih berlangsung. <br /> <br />Tommy Soeharto bersama Ronny Hendrarto Ronowicaksono dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. <br /> <br />Panggilan dilayangkan terhadap Tommy Soeharto untuk datang ke Gedung Kementerian Keuangan pukul 15 WIB. <br /> <br />Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jumlah utang yang ditagih pemerintah kepada Tommy Soeharto sebesar 2,6triliun rupiah, terkait dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia. <br /> <br />Mahfud menegaskan Tommy Soeharto merupakan 1 dari 48 obligor dan debitur yang diminta membayar utang. <br /> <br />Di sisi lain Transparency Internasional Indonesia mempertanyakan efektivitas Satgas BLBI dalam pelacakaan aset milik obligor. <br /> <br /> <br />