JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan YouTuber Muhamad Kece setelah menjadi tersangka kasus penodaan agama. Kece ditahan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Kece langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri beberapa jam setelah tiba dari Bali dan diperiksa polisi. <br /> <br />YouTuber tersangka penodaan agama ini ditahan selama 20 hari atau sampai 13 September 2021. <br /> <br />Sementara itu, pengurus lingkungan tempat penangkapan Muhamad Kece di Badung, Bali, menyebut tersangka penodaan agama itu bukan warga asli Badung. <br /> <br />Kece bahkan tak tercatat sebagai warga pendatang. <br /> <br />Muhamad Kece ditangkap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa (24/8/2021) malam. <br /> <br />Kece kemudian dibawa dan ditahan di Mabes Polri Jakarta. <br /> <br />Seperti diketahui sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait videonya yang diduha menistakan agama. <br /> <br />Tim Bareskrim Polri pun berhasil menangkap tersangka dugaan penistaan agama tersebut di Bali, Selasa malam. <br /> <br />Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur meminta polisi mengusut tuntas kasus penodaan agama yang menjerat tersangka Muhamad Kece. <br /> <br />Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, Makruf Hozin, isi video Muhamad Kece yang diunggah di media sosial bisa merusak kerukunan umat beragama di tanah air. <br /> <br />MUI juga berharap agar Kece mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya agar di hari ke depan tidak ada lagi kasus kasus serupa di tanah air. <br /> <br />Muhamad Kece dilaporkan sejumlah warga ke polisi karena sejumlah video yang diunggahnya di kanal YouTube dinilai menodai ajaran agama. <br /> <br />Polisi pun sempat meminta Kece mengklarifikasi video-video yang diunggahnya. Namun Kece justru bersembunyi di Badung, Bali. <br /> <br />Polisi kemudian menangkap Kece dan membawanya ke bareskrim di Jakarta untuk diperiksa. <br /> <br />Hasilnya, Kece menjadi tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim. <br /> <br />