KOMPAS.TV - Sejak Januari 2021, Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) terhadap 6 jenis vaksin yang digunakan di Indonesia yaitu Sinovac, Vaksin Covid-19 Bio Farma, Astrazeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer. <br /> <br />Baru-baru ini, BPOM kembali memberikan persetujuan untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V. Hal ini disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi BPOM, Rabu (25/8/2021). <br /> <br />"Pemberian EUA untuk Vaksin COVID-19 Sputnik-V telah melalui pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan ITAGI," jelas Penny. <br /> <br />Vaksin Covid-19 Sputnik-V buatan Rusia ini menggunakan teknologi adenovirus, yaitu virus yang dimodifikasi agar memiliki spike protein virus penyebab Covid-19, namun tidak menginfeksi. <br /> <br />Nantinya sistem imun dapat memproduksi antibodi yang bisa mengenali dan memberantas virus Corona Sars-Cov-2 asli yang masuk ke dalam tubuh. <br /> <br />Berdasarkan hasil uji klinis fase 3, vaksin Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen. Hasil uji klinis juga menunjukkan bahwa sistem imun sudah akan memproduksi antibodi terhadap virus penyebab covid-19 setelah 18 hari sejak dosis pertama diberikan. <br /> <br />Vaksin ini diperuntukkan bagi warga berusia 18 tahun ke atas, diberikan dalam dosis 0,5 ml untuk 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 minggu. <br /> <br />Selain itu, vaksin Sputnik-V memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu -20 derajat sampai 2 derajat Celcius. <br /> <br />Efek samping dari penggunaan vaksin Sputnik-V memiliki tingkat keparahan ringan atau sedang, seperti gejala flu, demam, nyeri sendi dan otot, sakit kepala, atau reaksi lokal pada area suntikan. <br /> <br />Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang izin penggunaan darurat, dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin Sputnik-V di Indonesia. <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />
