JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama. <br /> <br />Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Bogor Jawa Barat. <br /> <br />Yahya diduga melakukan tindakan pidana berupa ujaran kebencian sara dan penistaan agama melalui ceramah yang diunggah di akun YouTube Tridatu. <br /> <br />Polri kini masih memeriksa intensif Yahya Waloni dan belum melakukan penahanan. <br /> <br />Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni oleh kepolisian. <br /> <br />Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan dengan penangkapan ini kepolisian telah merespons protes dari masyarakat. <br /> <br />Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam tindakan hukum. <br /> <br />Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendorong aparat kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama. <br /> <br />"Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum," ujar Menteri Agama melalui pernyataan tertulisnya. <br /> <br />Polisi telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka karena diduga memberi ceramah bernada ujaran kebencian yang mengandung sara. <br /> <br />Apa saja perkembangan terbaru dalam kasus ini? <br /> <br />Kita tanyakan kepada Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. <br /> <br />