JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapatkan honor pemakaman Covid-19 sebesar lebih dari Rp 70 juta. <br /> <br />Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mengakui adanya honor sebesar Rp 100 ribu per pemakaman sesuai peraturan bupati. <br /> <br />Beredarnya dokumen sejumlah pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima honor untuk pemakaman Covid-19 menimbulkan perdebatan publik. <br /> <br />Dana penerimaan ini diatur di peraturan bupati yang menyatakan adanya honor kepada tim pengarah yakni bupati dan Kepala BPBD Jember serta timnya. <br /> <br />Dalam dokumen yang beredar, honor tersebut diterima Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPBD Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember. <br /> <br />Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat sebesar Rp 70,5 juta. <br /> <br />Total nilai honor dari empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta. <br /> <br />Kepala BPBD Jember mengakui adanya honor tersebut. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto akan mengembalikan honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70 juta ke kas daerah. <br /> <br />Selanjutnya dana pengembalian itu akan digunakan untuk penanganan Covid-19. <br /> <br />Honor pemakaman pasien Covid-19 yang didapat sejumlah pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kritikan. <br /> <br />Sesuaikah dengan regulasi yang berlaku? <br /> <br />Simak Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, serta Plt Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman. <br /> <br />
