JAKARTA, KOMAPS.TV - Pemerintah melalui satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita aset-aset para obligator dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan tahun 1997-1998. <br /> <br />Negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luas 5,29 juta meter persegi yang terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci Tangerang. <br /> <br />Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut setidaknya saat ini terdapat 48 obligor dengan besaran utang mencapai 110,45 triliun rupiah. <br /> <br />Dalam kasus BLBI, kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan menguras kas negara. Selama 22 tahun, negara harus menanggung pokok dan bunga utang kepada Bank Indonesia karena penerima BLBI tidak membayar. <br /> <br />Namun, menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, yeNti Garnasih, menyebut kasus BLBI bukanlah perdata karena ada perlawanan hukum dan kerugian negara, maka seharusnya masuk dalam ranah pidana. <br /> <br />Satgas BLBI mulai memanggil para obligor, dan debitor. sebagian memenuhi panggilan, namun ada pula yang belum. <br /> <br />Pemerintah menyiapkan cara agar obligor dan debitor mau memenuhi panggilan. Salah satunya mengumumkan nama mereka pada publik. <br /> <br />Mampukah pemerintah menuntaskan kasus BLBI? Dan sejauh mana kemungkinan jeratan hukum pidana bagi para obligor BLBI? <br /> <br />Simak dialog lengkapnya bersama Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani, dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, yeNti Garnasih. <br /> <br />