JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp 282 juta ke kas daerah. <br /> <br />Dana tersebut merupakan hasil dari honor pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Jawa Timur. <br /> <br />Bupati Jember, Hendy Siswanto, bahkan menunjukkan bukti pengembalian itu kepada wartawan di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Jember. <br /> <br />Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember memeriksa beberapa orang staf dan pejabat BPBD Jember. <br /> <br />Pemeriksaan sementara difokuskan pada aturan terkait pengelolaan anggaran pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember. <br /> <br />Persoalan honor bagi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember menjadi sorotan. <br /> <br />Meskipun pemberian honorium diatur sesuai kegiatan dan kontribusi pejabat, namun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut jajaran pejabat di Kabupaten Jember seolah ingin meraih keuntungan di tengah penderitaan rakyatnya. <br /> <br />Meski sudah dikembalikan, tapi kasus ini tengah diselidiki pihak kepolisian. <br /> <br />Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran menjadi suatu hal yang mesti dipertanggungjawabkan. <br /> <br />