KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Unit Resmob Subdit III Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap tersangka pencurian ternak sapi milik warga berinisial FSW alias OS di Kecamatan Amgfoang Tengah, Kabupaten Kupang. <br /> <br />Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ternak, selama buron selalu berpindah-pindah tempat hingga membuat polisi sulit menemukannya. <br /> <br />Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dan akhirnya polisi harus melumpuhkan tersangka di bagian kaki dengan tembakan. <br /> <br />Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengungkapkan, tersangka merupakan satu komplotan dengan 4 tersangka pencurian ternak sapi yang telah ditangkap polisi pada Juli lalu. <br /> <br />Saat ini pelaku diamankan di sel Mapolda NTT untuk menjalani proses penyelidikan lanjutan. <br /> <br />Tersangka terancam hukum 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. <br /> <br />#buronan #pencuriternak #tersangka <br /> <br />