KOMPAS.TV - WNI asal Banyumas, Nariyah Karsidi, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di Inggris. <br /> <br />Setelah 7 tahun dilarang bertemu orang lain dan tidak boleh pulang ke Indonesia, kini Nariyah berhasil diselamatkan hingga kembali ke Tanah Air. <br /> <br />Nariyah menyebut pertama kali bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura tahun 2014. <br /> <br />Selanjutnya Nariyah terus pindah ke berbagai negara mengikuti majikannya dan tidak diperbolehkan bertemu teman, pergi ke Kedubes Indonesia, dan tidak boleh pulang ke Indonesia. <br /> <br />Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London menyebut laporan terkait Nariyah Karsidi baru masuk pada Juni 2020 dan langsung ditangani bersama pihak terkait. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
