RIAUONLINE,PEKANBARU-Tim gabungan menangkap BTS,seorang pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.<br /><br />Berawal dari adanya laporan yang masuk ke call center Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tentang adanya perburuan satwa harimau di wilayah Kuantang Singingi.<br /><br />Selanjutnya, Tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA dan Polda Riau pergi menuju lokasi melakukan pengintaian.<br /><br />Pelaksana harian Kepala KSDA Riau, Hartono mengatakan, selama tiga minggu tim melakukan pengintaian, kemudian didapatkan informasi adanya rencana perdagangan kulit Harimau Sumatera.<br /><br />“Hari Minggu lalu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku penjeratan harimau pada pukul 22.30 WIB ketika hendak bertransaksi di wilayah Kuansing,” terangnya, Senin, 30 Agustus 2021.<br /><br />Hartono menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan satu kulit Harimau Sumatera, dua janin rusa dan parang yang digunakan untuk menguliti harimau.<br /><br />“Berdasarkan keterangan, kulit harimau itu akan dijual seharga Rp 15 juta. Kemungkinana harimau ini berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling karena lokasinya yang berdekatan,” ucap Hartono.<br /><br />Ia menyebut, penjeratan harimau sudah berlangsung satu bulang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.<br /><br />“Kegiatan penjeratan ini sudah terjadi satu bulan lalu, namun baru berhasil kita ungkap pada hari Minggu lalu,” tuturnya.<br /><br />Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#BTS<br />#perdagangankulitharimausumatera