JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, BLBI. <br /> <br />Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan menguras kas negara, mengingat bunga utang hingga saat ini masih ditanggung negara. <br /> <br />Teranyar, pekan lalu pemerintah mulai menyita aset-aset yang berhubungan dengan BLBI. <br /> <br />Kalau melihat total aset yang disita, tentu para obligor dan debitur ini seharusnya bukan orang yang kesulitan dana, karena bisa punya aset sebesar ini. <br /> <br />Bisa dibayangkan betapa nikmatnya jadi debitur dan obligor, punya aset tanah besar, punya utang tapi bunga utangnya dibayarkan oleh pemerintah. <br /> <br />Tak hanya aset ini saja, Pemerintah juga sudah melirik aset-aset lain yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. <br /> <br />Sebenarnya bagaimana awal mula kasus ini? <br /> <br />22 tahun yang lalu, terjadi krisis di Indonesia, menyebabkan banyak perbankan kesulitan. <br /> <br />Untuk membantu agar tak kolaps, Pemerintah mengeluarkan penjaminan blanket guarantee. <br /> <br />Blanket guarantee adalah program darurat dan bersifat sementara, dimana pemerintah mengucurkan dana untuk memulihkan kepercayaan nasabah ke perbankan. <br /> <br />22 tahun lalu, langkah tersebut harus dilakukan jika tidak ingin perbankan kolaps. <br /> <br />Saat itu pemerintah mengeluarkan surat utang negara, yang sampai saat ini masih dipegang bank indonesia. <br /> <br />7 tahun kemudian, karena kondisi dianggap lebih stabil maka BPPN dibubarkan. <br /> <br />Namun ternyata hingga saat ini pemerintah masih bayar pokok dan bunga utangnya. <br /> <br />Sekarang, obligor dan debitor harus mengembalikan dana tersebut. <br /> <br />Kita belum mengetahui siapa saja ke 48 obligor dan debitor, baru beberapa nama yang dibuka. <br /> <br />Namun jika sampai pemanggilan ke 3 tidak juga hadir, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik 48 nama yang masih berutang ke pemerintah. <br /> <br />Karena belakangan diketahui dana yang tujuan awalnya diberikan untuk menjaga likuiditas terindikasi banyak diselewenkan oleh obligor. <br /> <br />
