Surprise Me!

KPK Putuskan Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Suap Walkot Tanjung Balai

2021-08-30 12 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penanganan perkara kasus suap wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. <br /> <br />Memberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. <br /> <br />Sidang etik terhadap Lili Pintauli dilakukan atas adanya komunikasi yang dilakukan Lili terhadap pihak-pihak yang beperkara dalam hal ini wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. <br /> <br />Menurut mejelis sidang etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan. <br /> <br />Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, Lili menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. <br /> <br />Sebelumnya, Lili dilaporkan oleh pegawai KPK karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai non aktif M Syahrial dalam perkara suap jual beli jabatan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon