SUMBAR, KOMPAS.TV - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat telah memanggil Sekda Provinsi Sumatera Barat untuk klarifikasi surat permintaan sumbangan bertanda gubernur. <br /> <br />Sekda Provinsi Sumatera Barat memenuhi panggilan dari Ombudsman pada Senin (30/08) siang kemarin. <br /> <br />Terkait hasil klarifikasi yang diberikan oleh mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumbar ini, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani menyatakan, akan melakukan pendalaman lebih lanjut. <br /> <br />Ombudsman menyatakan, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak terkait lainnya. <br /> <br />Sejauh ini, Ombudsman melihat ada indikasi maladministrasi dalam kasus ini untuk itu Ombudsman berharap Mendagri juga turun tangan melakukan penyelidikan terkait ini. <br /> <br />Selain itu, fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong penggunaan hak angket untuk menanggapi persoalan surat permintaan sumbangan. <br /> <br />Sementara polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur penipuan dalam kasus ini, namun demikian polisi tetap akan melanjutkan penyelidikan kasus surat permintaan sumbangan ini. <br /> <br />
