JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Samin Tan, terdakwa kasus gratifikasi kepada Anggota DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan Senin (30/08) siang memutuskan, Samin Tan tidak terbukti memberikan gratifikasi kepada Eni, dalam pengurusan terminasi kontrak karya pengusaha petambangan PT Asmin Koalindo Tuhup, di Kementerian ESDM, seperti disangkakan jaksa KPK. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa mendakwa Samin Tan melakukan tindakan pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp5 miliar, kepada anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. <br /> <br />Menanggapi putusan hakim, pihak Jaksa KPK langsung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Sementara itu, pihak Samin Tan mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan argumentasi terkait belum adanya sanksi pidana bagi pemberi gratifikasi dalam undang-undang tindak pidana korupsi. <br /> <br />
