Surprise Me!

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

2021-08-31 26 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dengan hukuman 3 tahun penjara. <br /> <br />Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Syahrial merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju. <br /> <br />Syahrial terbukti memberikan suap dengan total Rp 1,6 miliar kepada Stepanus. <br /> <br />Pemberian suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan oleh KPK atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. <br /> <br />Pemberian suap tersebut berlangsung sejak bulan Agustus 2020 hingga April 2021. <br /> <br />Jaksa Penutut Umum dari KPK Agus Prasetyo dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjutan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 5Ayat 1 Huruf bUU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. <br /> <br />Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring, menyatakan akan memberikan pembelaan melalui penasihat hukumnya. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#tanjungbalai #walikota #korupsi #syahrial #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon