KOMPAS.TV - Senin (30/08) malam pemerintah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia masih terus berlanjut. <br /> <br />Di Jakarta, aturan sistem ganjil-genap di tiga ruas jalan ibu kota juga terus berlanjut untuk menekan mobilitas warga. <br /> <br />Untuk memantau mobilitas warga, pemerintah juga mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke seluruh sektor public termasuk pasar. <br /> <br />Di masa PPKM periode ini, pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 dan kapasitas makan di tempat di dalam restoran di mal naik menjadi 50 persen. <br /> <br />Namun tetap, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk. <br /> <br />Selain itu seribu outlet restoran di luar mall di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya kini diizinkan untuk uji coba pembukaan dengan maksimal 25 persen kapasitas. <br /> <br />Semua jenis industri baik orientasi ekspor maupun non-ekspor juga diizinkan beroperasi 100 persen dibagi minimal 2 shift. <br /> <br />Dan kini penerapan protokol kesehatan di ruang publik wajib menggunakan platform aplikasi PeduliLindungi. <br /> <br />Setiap orang wajib memindai barcode PeduliLindungi saat akan memasuki ruang publik sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor, atau pabrik, keagamaan, hingga Pendidikan. <br /> <br />Sepekan terakhir penerapan PPKM level 2, 3 dan 4 memang mulai berdampak bai menekan penyebaran covid-19. <br /> <br />Namun masyarakat tak boleh lengah karena sejumlah negara dengan angka vaksinasi tinggi mencapai 60 persen sekalipun juga mengalami kenaikan kasus covid-19 akibat varian mutasi yang merajalela. <br /> <br />Saat ini positivity rate atau rasio positif covid-19 nasional mingguan memang turun dan berada di angka 12,89 persen. <br /> <br />Namun angka ini masih jauh di atas batas aman maksimal rasio positif yang ditetapkan WHO yakni di bawah 5 persen. Makin tinggi angka positivity rate semakin besar penularan covid-19. <br /> <br />
