KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar karena tuduhan bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. <br /> <br />Somasi dilayangkan karena pernyataan Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, di channel YouTubenya mencemarkan nama baik Luhut. <br /> <br />Pengacara Luhut, Juniver Girsang, menegaskan Luhut tak bermain dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu. Ia juga mengatakan konten YouTube milik Haris Azhar secara provokatif menyinggung kliennya. <br /> <br />Luhut Binsar Pandjaitan melalui pengacaranya memberikan waktu 5x24 jam kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menjawab somasi. <br /> <br />Sementara itu, Haris Azhar mengatakan siap memberi jawaban atas somasi Menko Luhut. <br /> <br />Video di YouTube tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka. <br /> <br />Riset tersebut membahas tentang adanya dugaan bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. <br /> <br />Video tersebut menyebut nama Menko Luhut dan Toba Sejahtera Group yang diduga turut bermain dalam konsesi tambang. <br /> <br />Sementara itu, hari ini (31/8) adalah hari terakhir batas somasi yang dilakukan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida. <br /> <br />Pengacara Koordinator KontraS, siap mengikuti proses hukum merespon somasi Luhut. <br /> <br />KontraS menyebut seharusnya somasi tidak dilakukan Luhut karena bersifat personal. Somasi sebelumnya dilayangkan soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. <br /> <br />Pengacara koordinator KontraS, Fatia Maulida menyatakan sudah membalas somasi yang dilayangkan pengacara Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Pengacara Koordintar KontraS, Fatia Maulida, yakni Julius Ibrani dan Pengacara Menko Luhut, Juniver Girsang. <br /> <br /> <br />