JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Samin Tan terdakwa kasus gratifikasi kepada anggota DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan Senin (30/08) siang memutuskan Samin Tan tidak terbukti memberikan gratifikasi kepada Eni, dalam pengurusan terminasi kontrak karya pengusaha petambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM seperti disangkakan jaksa KPK. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa mendakwa Samin Tan melakukan tindakan pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp 5 miliar kepada anggota DPR RI dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih. <br /> <br />Menanggapi putusan hakim pihak jaksa KPK langsung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Sementara itu, pihak Samin Tan mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan argumentasi terkait belum adanya sanksi pidana bagi pemberi gratifikasi dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi. <br /> <br />