KOMPAS.TV - Wacana Amandemen UUD 1945, kembali mencuat setelah sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu. <br /> <br />Ketua MPR Bambang Soesatyo, melontarkan pernyataan soal perlunya pembentukan pokok-pokok haluan negara dalam pembangunan nasional. <br /> <br />Pembentukan PPHN, diusulkan menjadi kewenangan MPR, sehinga diperlukan Amandemen Konstitusi. <br /> <br />PDIP dan Partai Gerindra pun sempat menyatakan sikap terkait, rencana amendemen terbatas UUD 1945. <br /> <br />Kedua elit partai, sempat melakukan pertemuan tertutup pada 24 Agustus lalu, membahas sejumlah agenda politik masa depan. <br /> <br />Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri, memberikan instruksi untuk "slowing down" pembahasan Amandemen UUD 1945. <br /> <br />Setelah itu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan, sejumlah petinggi partai politik pada 25 Agustus lalu di Istana Kepresidenan Jakarta, termasuk petinggi PAN, sebagai bagian dari koalisi baru. <br /> <br />Walau menyebut tidak ada pembahasan soal amandemen, namun Ketua Umum PAN pun berpandangan perlu ada evaluasi setelah 23 tahun berjalannya Amandemen UUD 45. <br /> <br />Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai tidak ada jaminan bahwa pembahasan amandemen UUD 1945 tidak akan melebar dan meluas ke mana-mana, bisa saja jadi pintu masuk wacana tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode seperti yang sudah santer terdengar di publik saat ini. <br /> <br />Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyebutkan jika sampai saat ini, PAN tidak menyetujui Amandemen menilik kondisi pandemi dan ekonomi Indonesia saat ini. <br /> <br />Lantas, apakah Amandemen UUD 1945 menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pimpinan partai koalisi? Benarkah Amandemen UUD 45 ini muaranya ke wacana Jabatan Presiden 3 periode? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera serta Guru Besar Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra. <br /> <br /> <br />