JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai telah meruntuhkan kehormatan dan integritas lembaga. <br /> <br />Tak heran jika Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregari, didesak mundur dari jabatannya. <br /> <br />Selasa (31/08) sore, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menggelar aksi teatrikal, di depan Gedung Merah Putih KPK. <br /> <br />Koalisi ini menilai, sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun, kepada wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terlalu ringan. <br /> <br />Desakan agar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mundur juga dilontarkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM. <br /> <br />Bagi PUKAT UGM, putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek. <br /> <br />Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli bisa dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana. <br /> <br />Sebelum Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dinyatakan melanggar kode etik, terkait gaya hidup mewah. <br /> <br />Sanksi terhadap Firli, berupa teguran tertulis. <br /> <br />Mungkin, perlu diingatkan lagi kepada insan KPK, bahwa KPK, sebagai institusi anti rasuah, yang bertugas mengawasi korupsi, serta penyalah-gunaan wewenang, dapat menjaga marwahnya. <br /> <br />Salah satu cara yang ampuh, yakni dengan menjaga integritas pimpinannya. <br /> <br />Bukan dengan mencontohkan yang tidak benar. <br /> <br />Apakah masalah ini akan mengganggu marwah KPK sebagai komisi antirasuah? <br /> <br />Juga ke depannya, bagaimana menjaga independensi KPK? <br /> <br />Simak dialog lengkapnya bersama mantan pimpinan KPK, M Yasin Mangan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, Zainal Arifin Mochtar, dan anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto. <br /> <br />