KOMPAS.TV - Calon penumpang pesawat untuk penerbangan Jawa-Bali kini tak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR jika sudah menerima vaksin dosis kedua. <br /> <br />Para penumpang hanya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua, tetapi tetap harus negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam. <br /> <br />Sementara jika masih menerima vaksin dosis pertama, penumpang peswat tetap wajib menunjukan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam. <br /> <br />Ketentuan ini tertuang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2. <br /> <br />"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," demikian bunyi aturan tersebut. <br /> <br />Syarat ini hanya berlaku untuk penerbangan di Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa dan Bali aturan masih sama, yakni wajib vaksin dan tes PCR. <br /> <br />