JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang mulai berlaku saat penerapan ganjil genap per tanggal 1 September, hari ini. <br /> <br />Pada perpanjangan PPKM level 3 saat ini, sistem ganjil-genap diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta. <br /> <br />Anda warga ibu kota sebaiknya mulai berhati-hati jika melewati tiga ruas jalan utama masing-masing Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. <br /> <br />Ganjil-genap di ruas jalan ini per tanggal 1 September sudah menerapkan sistem tilang jika anda melakukan pelanggaran. <br /> <br />Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya. <br /> <br />