PASURUAN, KOMPAS.TV - Polres Pasuruan, Jawa Timur memeriksa 8 saksi resepsi pernikahan yang digelar anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. <br /> <br />Acara ini menimbulkan kerumunan karena menampilkan hiburan musik dangdut. <br /> <br />Delapan saksi yang diperiksa di antaranya, Ahmad Mujangki anggota DPRD Pasuruan yang menjadi peyelenggara pesta pernikahan. <br /> <br />Selain itu, ada juga pejabat pemerintah desa dan warga yang diperiksa polisi sebagai saksi. <br /> <br />Demi efektivitas proses pemeriksaan para terperiksa dimintai keterangan di kantor polsek puspo. <br /> <br />Polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan status kepada mereka yang menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM dengan konser musik yang memicu kerumunan. <br /> <br />Tim Satgas Covid-19 langsung membubarkan acara yang mendatangkan orkes dangdut. <br /> <br />Selain melanggar aturan protokol kesehatan acara konser musik itu tidak memiliki izin dari petugas kepolisian. <br /> <br />
