KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke kepolisian. <br /> <br />ICW menyebut sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli terlalu ringan, padahal ia terbukti bersalah karena bertemu langsung dengan pihak yang beperkara di KPK untuk kepentingan pribadi. <br /> <br />ICW meminta Lili Pintauli mundur dari jabatannya dan mendesak Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli ke polisi karena kasus ini melanggar aturan UU KPK. <br /> <br />Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan ganjir sebesar 40 persen atau sekitar 1,85 juta rupiah, kepada Lili Pintauli karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. <br /> <br />Dewas menilai Lili terbukti memiliki kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara. <br /> <br />Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang tidak memahami bagaimana logika berpikir dan hukum Dewas dalam memberikan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar. <br /> <br />Saut mengatakan, Lili Pintauli Siregar sepatutnya dihukum pidana 5 tahun penjara jika mengacu pada Pasal 36 Undang-undang KPK. <br /> <br />"Ya Bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta untuk penghasilan Rp80 juta lebih dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana," ujar Saut Situmorang. <br /> <br />"Itu kan yang dilanggar pasal 36 undang-undang KPK dengan pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun anda cuma dipotong kurang dari 2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?" <br /> <br />Sudah tepatkah sanksi dewan pengawas KPK yang menjatuhi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dengan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen? <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang. <br /> <br /> <br />