KOMPAS.TV - Mantan pejabat Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. <br /> <br />Adi juga diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah. <br /> <br />Majelis Hakim menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, bantuan sosial covid-19 pada Kemensos tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Mantan anak buah Juliari Batubara ini terbukti terlibat menerima suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan covid-19. <br /> <br />Adi Wahyono, diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan Adi Wahyono. <br /> <br />Atas pengabulan ini, mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Program Bantuan Sosial tersebut akan menjadi saksi pelaku dan bekerja sama dengan KPK. <br /> <br />