Surprise Me!

Lili Pintauli Didesak Segera Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

2021-09-01 152 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan agar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya, semakin mengemuka. <br /> <br />Salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. <br /> <br />Kemarin (31/08) mereka menggelar aksi teatrikal, di depan Gedung Merah Putih KPK, sebagai bentuk protes. <br /> <br />Koalisi ini menilai sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun, yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK, kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terlalu ringan. <br /> <br />Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur juga dilontarkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM. <br /> <br />Bagi PUKAT UGM putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek. <br /> <br />Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli bisa dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana. <br /> <br />Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran etik, terkait penanganan perkara kasus suap, dengan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen, selama 12 bulan. <br /> <br />Sidang etik digelar, karena adanya komunikasi yang dilakukan Lili, kepada pihak-pihak yang beperkara. <br /> <br />Dalam hal ini Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial. <br /> <br />Menurut majelis sidang etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran, yang dilakukan Lili, yakni tidak menunjukkan penyesalan. <br /> <br />Sudah selayaknya, KPK, sebagai institusi antirasuah, yang bertugas mengawasi korupsi suap dan gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang, menjaga marwahnya. <br /> <br />Dengan cara, menjaga integritas pimpinannya. <br /> <br />Bukan dengan mencontohkan yang tidak benar. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon