JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan pengawas KPK yang memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menuai kritik. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai seharusnya sanksi yang dijatuhkan kepada Lili lebih berat. <br /> <br />Menurutnya, ada aturan soal sanksi pemberhentian bagi pimpinan KPK yang melakukan perbuatan tercela. Seharusnya, Dewas KPK bisa menerjemahkan pasal ini dalam kasus pelanggaran etik Lili. <br /> <br />Sementara itu Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi yang diberikan Dewas KPK kepada Lili tidak adil. Menurut Fickar, seharusnya Dewas KPK memecat Lili karena melakukan pelanggaran berat. <br /> <br />Terkait dengan putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan bahwa ini bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga ada persoalan pidana. <br /> <br />Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji Lili hingga 40 persen sampai satu tahun ke depan. <br /> <br />Putusan ini diberikan karena dewas menyebut Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tak memberikan contoh serta teladan sebagai pimpinan KPK. <br /> <br />Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli Siregar melakukan kontak dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial, yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />