KOMPAS.TV - Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kemenkominfo telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal termasuk penyelenggara pinjol tak berizin. <br /> <br />Meski begitu, kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa menjebak konsumen dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah. <br /> <br />Dalam menjerat korbannya, pinjol ilegal menggunakan sejumlah modus seperti menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp. <br /> <br />Faktanya, penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. <br /> <br />Selain itu, pinjol ilegal kerap mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya. <br /> <br />Masyarakat juga perlu waspada terhadap 'uang nyasar' karena salah satu modus pinjol ilegal adalah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban yang tidak pernah meminjam dana. <br /> <br />Agar tidak terjebak, kenali ciri-ciri pinjol ilegal seperti yang dijelaskan OJK berikut ini: <br /> <br />1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. <br />2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. <br />3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. <br />4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. <br />5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. <br />6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. <br />7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. <br /> <br />Untuk mengecek penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK, bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. <br /> <br />Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id. <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />