Surprise Me!

Kritik Tes CPNS, Dosen Unsyiah Divonis 3 Bulan Penjara

2021-09-02 6 Dailymotion

KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala, Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Vonis ini dijatuhkan setelah mengkritik hasil tes calon Pegawai Negeri sipil untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah. <br /> <br />Selain hukuman penjara, Saiful juga didenda 10 juta rupiah. <br /> <br />Atas hukuman tersebut, terdakwa Saiful dan pengacara sempat mengajukan banding. Namun, putusannya tetap bersalah. <br /> <br />Putusan MA keluar 1 bulan yang lalu. <br /> <br />Kamis siang (2/9), terdakwa diantar langsung oleh kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, puluhan aktivis, juga mahasiswa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon