KOMPAS.TV - Mantan pejabat Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adi juga diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah. <br /> <br />Majelis hakim menyatakan bahwa kuasa pengguna anggaran atau KPA bantuan sosial covid-19 pada Kemensos tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Mantan anak buah Juliari Batubara ini terbukti terlibat menerima suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan covid-19. <br /> <br />Adi Wahyono diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono. <br /> <br />Atas pengabulan ini, Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, sekaligus kuasa pengguna anggaran program bantuan sosial itu akan menjadi saksi pelaku dan bekerja sama dengan KPK. <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengeksekusi Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara setelah JPU memperoleh salinan petikan putusan. <br /> <br />Perkara dari terdakwa Juliari telah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari dipastikan tak mengajukan banding. <br /> <br />Juru Bicara KPK, Ali Fikri hingga kini belum dapat memastikan pemilihan lapas tempat Juliari nantinya menjalani masa tahanan. <br /> <br />