KOMPAS.TV - Sengketa izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta, dimenangkan penggugat. <br /> <br />Mahkamah Agung pun memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Pulau H. <br /> <br />Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan PT Taman Harapan Indah, terkait izin reklamasi Pulau H yang dicabut Gubernur Anies. <br /> <br />Artinya, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta wajib menerbitkan izin reklamasi Pulau H. <br /> <br />Perkara peninjauan kembali diputus pada 19 Agustus 2021 oleh Majelis Hakim Agung Yosran, Yulius dan Supandi. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menghargai Keputusan Mahkamah Agung. <br /> <br />Pemprov DKI baru akan membahas putusan Mahkamah Agung dan menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. <br /> <br /> <br />
